faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu hangat mengenai praktik gadai saham yang dilakukan oleh emiten milik pengusaha ternama, Haji Isam. Langkah korporasi yang melibatkan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) sebagai agunan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) ini sempat memicu perhatian publik di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Eliana Rae, menegaskan bahwa tindakan menggunakan saham sebagai jaminan atau agunan dalam dunia perbankan adalah hal yang sah dan diperbolehkan secara regulasi. Menurutnya, penggunaan saham sebagai jaminan biasanya ditujukan untuk keperluan aksi korporasi yang strategis, seperti pengambilalihan perusahaan (akuisisi) atau langkah pengembangan bisnis lainnya.

"Pada dasarnya ketentuan tersebut diperbolehkan. Yang dilarang adalah jika tujuannya untuk jual beli saham secara ilegal, namun jika untuk akuisisi atau aksi korporasi lainnya, hal itu sah-sah saja," ujar Dian saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.
Dian juga menekankan bahwa transaksi ini merupakan bentuk hubungan bisnis murni antara pihak bank dan nasabah atau yang dikenal dengan istilah business to business (B2B). OJK tidak perlu mengeluarkan izin khusus untuk transaksi semacam ini karena merupakan bagian dari aktivitas bisnis normal yang berjalan di sektor perbankan. Meski demikian, OJK tetap memantau agar seluruh prosesnya tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Haji Isam merupakan nasabah lama yang masuk dalam kategori prime customer di Bank Mandiri. Hubungan komersial yang telah terjalin lama membuat bank memiliki kepercayaan tinggi dalam memberikan fasilitas kredit. Menariknya, dalam skema pembiayaan ini, agunan utama sebenarnya berasal dari proyek yang sedang dijalankan, sementara saham JARR dan PGUN hanya diposisikan sebagai agunan tambahan atau pendukung.
Di sisi lain, Bank Mandiri juga telah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meredam spekulasi di masyarakat. Muncul isu bahwa kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama digunakan untuk membeli saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Namun, manajemen Bank Mandiri membantah keras hal tersebut. Mereka menegaskan bahwa fasilitas kredit tersebut bukan untuk aktivitas trading saham, melainkan untuk mendukung belanja modal (capital expenditure) serta kebutuhan pembiayaan grup usaha di sektor batu bara dan industri penunjangnya.
Dalam proses pemberian kredit, Bank Mandiri menerapkan prinsip kehati-hatian yang sangat ketat. Bank melakukan analisis mendalam terhadap kemampuan bayar (repayment capacity) perusahaan, prospek usaha, hingga kinerja keuangan jangka panjang. Saham yang diagunkan, yang berjumlah miliaran lembar, diposisikan sebagai sumber pelunasan sekunder (second way out). Artinya, jika terjadi risiko, saham tersebut baru akan digunakan sebagai langkah terakhir setelah aset utama lainnya. Penilaian terhadap saham tersebut pun dilakukan secara konservatif sesuai dengan aturan POJK Nomor 40 Tahun 2017 guna menjaga stabilitas risiko perbankan.







