faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management. Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi ini terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius dalam tata kelola perusahaan serta pengelolaan produk investasi yang ditawarkan kepada masyarakat.
Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap industri pasar modal di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, OJK menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi administratif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme.

Dalam keterangan resminya, OJK mengungkapkan bahwa rentetan pelanggaran yang dilakukan mencakup aspek fundamental manajemen perusahaan. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah lemahnya penerapan manajemen risiko, di mana perusahaan diketahui tidak melakukan pembaruan strategi manajemen risiko sejak tahun 2020. Selain itu, struktur organisasi perusahaan juga bermasalah, terbukti dengan tidak adanya posisi Komisaris Independen sejak tahun 2019.
Pelanggaran tidak berhenti pada aspek administratif saja. OJK juga menemukan adanya ketidakprofesionalan dalam pengelolaan portofolio reksa dana. Perusahaan dinilai gagal melindungi aset nasabah karena tidak memiliki kertas kerja yang memadai dalam pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi yang diambil pun dianggap tidak memiliki dasar rasional yang kuat.
Salah satu kasus spesifik yang ditemukan adalah pelanggaran batas investasi pada saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA). Komposisi saham perusahaan tersebut dalam beberapa produk reksa dana milik Pratama Capital tercatat melampaui batas maksimal 10 persen dan tidak segera dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.
Bagi produk berbasis syariah, perusahaan juga kedapatan melanggar aturan dengan tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah, padahal mereka mengelola produk reksa dana syariah. Hal ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip kepatuhan syariah yang seharusnya menjadi landasan utama produk tersebut.
Akibat dari pencabutan izin ini, sebanyak 15 produk reksa dana yang dikelola oleh PT Pratama Capital Assets Management harus dibubarkan. Produk-produk tersebut meliputi berbagai jenis reksa dana, mulai dari Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Atraktif Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, hingga produk syariah dan pendapatan tetap. OJK telah memerintahkan perusahaan untuk bekerja sama secara kooperatif dengan bank kustodian yang ditunjuk guna memproses pembubaran produk-produk tersebut.
Tak hanya menyasar badan usaha, OJK juga memberikan sanksi personal kepada jajaran pengurus perusahaan. Direktur Utama, Iwan Margana, dijatuhi sanksi pencabutan izin sebagai Wakil Manajer Investasi serta dilarang menjabat sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama lima tahun. Dua direktur lainnya, Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, juga dicabut izinnya sebagai Wakil Manajer Investasi dengan masa larangan menjabat selama dua tahun. Langkah ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem investasi di tanah air.







