News  

Skandal Suap Mantan Menteri dan Brankas Misterius

admin
Skandal Suap Mantan Menteri dan Brankas Misterius

faseberita.id – Sejarah kelam korupsi di Indonesia ternyata bukan barang baru. Jauh sebelum era reformasi, sebuah skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi negara pernah mengguncang stabilitas politik di masa Orde Lama. Kasus ini melibatkan seorang mantan menteri berinisial DG, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) sekaligus menjabat sebagai ketua umum sebuah partai politik.

Penangkapan DG oleh Polisi Militer atas perintah Kejaksaan Agung pada 12 Agustus 1955 menjadi berita utama yang mengejutkan publik. Dalam proses penggeledahan di kediamannya di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22, aparat menemukan sebuah brankas yang berisi uang tunai dalam jumlah fantastis pada masanya.

Skandal Suap Mantan Menteri dan Brankas Misterius
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Uang yang ditemukan di Jalan Kenari tersebut berjumlah Rp135.000. Meski angka tersebut terdengar kecil bagi standar ekonomi saat ini, namun jika dikonversikan dengan nilai emas tahun 1955, jumlah tersebut setara dengan sekitar 1,57 kilogram emas. Jika dihitung dengan harga emas masa kini, nilai uang di dalam brankas tersebut mencapai angka yang sangat mencengangkan, yakni sekitar Rp4,14 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap terkait penerbitan visa bagi seorang warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. Kejanggalan ini terendus setelah seorang tokoh bernama Tan Po Goan menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada pihak Kejaksaan Agung dan media massa. Tan mencurigai adanya penyimpangan setelah melihat DG memerintahkan deportasi seorang warga asing tanpa dasar hukum yang kuat.

Di persidangan, jaksa mendakwa bahwa DG menerima imbalan sebesar Rp40.000 untuk memuluskan izin tinggal permanen Bong Kim Thjong. Uang tersebut diduga disalurkan melalui dua perantara berbeda. Meski DG bersikeras membantah dan berdalih bahwa tindakan deportasi yang dilakukannya adalah demi keamanan negara, majelis hakim tidak lantas percaya. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada sang mantan menteri.

Namun, akhir dari kasus ini justru memicu kontroversi politik yang lebih luas. Presiden Soekarno memutuskan untuk memberikan grasi kepada DG, yang memangkas masa hukumannya dari satu tahun menjadi hanya enam bulan. Karena masa penahanan selama proses hukum telah berjalan, DG hanya perlu mendekam di penjara selama sekitar satu bulan saja.

Keputusan pemberian grasi ini memicu kemarahan di kalangan elit politik, termasuk Wakil Presiden Mohammad Hatta. Hatta merasa kecewa karena keputusan besar tersebut diambil oleh Soekarno tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengannya. Ketegangan antara kedua tokoh bangsa ini akibat polemik kasus korupsi tersebut diyakini menjadi salah satu faktor pemicu mundurnya Mohammad Hatta dari jabatan Wakil Presiden.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *